Satresnarkoba Polres Sambas, Ringkus Waria Pengedar Narkotika di Pemangkat

Liputansambas.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kamis (8/2/2024).

Kepala Satres Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa timnya berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) yang sudah mengedarkan barang haram di Kabupaten Sambas.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa EN telah diamankan pada pukul 03.00 dini hari tepatnya 8 Februari 2024 disebuah rumah yang terletak di Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat.

Setelah dilakukan penangkapan, hasil penggeledahan dirumah tersebut, petugas menemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 24 paket plastik klip transparan dengan dugaan narkotika jenis sabu total berat 14,95 gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” kata Iptu Agus Trimarsono.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisi plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitan dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menyampaikan pihaknya berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutupnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *