Satreskrim Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Raya Selakau

Seorang pria pengedar shabu yang ditangkap Polres Sambas di Selakau.

Liputan Sambas – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria diduga pengedar shabu di tepi jalan Raya Selakau, Selasa (14/1/2025).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berinisial K, yang diketahui memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima,” katanya.

Ia menjelaskan informasi dari warga bahwa adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan tersebut.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap tersangka, dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana tersangka,” jelas Iptu Agus.

Sementara tersangka telah mengakui bahwa barang haram seberat brutto 2,24 gram adalah miliknya, selain narkotika polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox 155 dan sebuah kotak rokok yang digunakan.

Kapolres Sambas menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya keras untuk mengurangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas AKBP Sugiyatmo.

Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang berat. (Yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *