Liputan Sambas – Bea Cukai Sintete bersama Komunitas Intelejen Sambas berhasil menindak satu unit mobil Mercedes Benz S280 yang diduga eks-Malaysia yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, Sabtu (11/1/2025).
Mobil tersebut ditindak karena terdapat dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 102 huruf (f) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan mendapat informasi dari intelijen yang diperkuat infomasi masyarakat tentang pemasukan kendaraan roda empat ke dalam daerah pabean melalui jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas melakukan patroli darat di sekitar Sambas dan menemukan sebuah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan dikarenakan kandas (rusak air suspension),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas melakukan identifikasi awal dan menduga bahwa mobil tersebut merupakan mobil eks-Malaysia sesuai dengan informasi yang didapat, kemudian menyampaikan informasi tesebut kepada Tim Penindakan Bea Cukai Sintete.
“Mendapat informasi tersebut, KPPBC Sintete langsung menindaklanjuti informasi dengan bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama Tim Gabungan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, patut diduga bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diselundupkan dari perbatasan darat Kalimantan Barat,” jelas Teguh Imam.
Teguh Imam menuturkan Tim Gabungan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, di mana hasilnya dapat disimpulkan bawah plat nomor, nomor mesin dan nomor rangka pada fisik kendaraan tidak cocok dengan Data Regis Polri.
“Mobil sedan tangkapan yang diduga illegal tersebut di atas diidentifikasi bermerk Mercedes Benz S280 dalam kondisi kandas atau rusak air suspension, dan telah dievakuasi dengan towing pada tanggal 11 Januari 2025 yang disaksikan Tim Gabungan Komunitas Intelejen Sambas,” tuturnya.
Kemudian mobil Mercedes Benz S280 dilakukan langkah pengamanan, dibawa ke Kantor Bea Cukai Sintete guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut dengan penerbitan SBP Nomor SBP- 02/KBC.1404/2024. (Yud)