Liputan Sambas – Penemuan mayat di parit kecil lebar kurang lebih 50cm di Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang merupakan warga Dusun Palawija, Kecamatan Jawai Selatan berinisial FZ dan sudah berusia 75 tahun, Sabtu (18/1/2025).
Korban ditemukan dalam posisi Badan tertimpa kendaraan motor dan kepala posisi dibawah serta sudah tidak bernyawa, sekitar pukul 08.00 WIB oleh saksi mata berinisal LN (50).
Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan saksi mata awalnya hendak pergi ke kebun, melihat hal tersebut dia langsung memberitahukan ke Kepala Dusun dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tekarang.
“Korban diduga mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian mengemudi. Jalan perkebunan yang sempit, licin, dan berlumpur juga menjadi faktor kecelakaan yang menyebabkan luka sehingga korban meninggal dunia. Keluarga korban menyatakan bahwa korban sudah dilarang menggunakan sepeda motor karena pernah mengalami kecelakaan ringan sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan tim kepolisian dari Polsek Tekarang telah melakukan penyelidikan dan penanganan lalu dibawa ke Puskesmas Tekarang untuk pemeriksaan visum et refertum.
“Setelah pemeriksaan, kepala korban dalam keadaan membusuk dan berbelatung serta dibagian bola mata tidak ada, mulut, lidah, gigi tidak dapat diidentifikasi, luka memar dilengan kiri serta kulit di pergelangan tangan kiri mengelupas,” jelas AKP Sadoko.
Humas Polres Sambas menuturkan setelah pemeriksaan, korban langsung dibawa ke kediaman anaknya yang berada di Desa Parit Setia untuk dikebumikan.
“Kecelakaan ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan pengemudi di jalan. Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat berkendara,” tutupnya. (Yud)










