JAKARTA, 3 Februari 2025 — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman, bersama jajaran Komisi II dan Komisi IV DPRD Sambas, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk membahas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa buruh sawit di Kabupaten Sambas.
Dalam kunjungan tersebut, Sehan didampingi Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, Sekretaris Komisi II, Melani Astuti, serta Ketua Komisi IV, Mardani. Turut hadir pula Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Urai Heriansyah, serta perwakilan serikat buruh yang membawa langsung aspirasi para pekerja terdampak.
Kasus PHK sepihak itu diketahui terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas, yakni PT Wana Hijau Semesta 1, PT Wana Hijau Semesta 2, PT Wana Hijau Semesta 3, dan PT Teluk Keramat (Darmex Agro).
Sehan menjelaskan, kunjungan ke Kemenaker RI ini merupakan bentuk kepedulian DPRD Sambas terhadap nasib para buruh yang kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan hak.
“Kami ingin memastikan hak-hak buruh yang terkena PHK sepihak ini tetap terlindungi. Pemerintah pusat perlu turun tangan agar ada mediasi yang adil antara pihak perusahaan dan pekerja,” tegas Sehan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, mengungkapkan bahwa banyak buruh yang diberhentikan tanpa alasan jelas dan tanpa menerima pesangon sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar para buruh yang di-PHK sepihak mendapat keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














