Liputan Sambas – Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Subah menggrebek sebuah warung dan mengamankan tiga orang pria yang sedang memainkan Liong Fu (Berjudi) di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Sabtu (7/12/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan bahwa pria yang ditangkap bernisial MD (41), SY (42) dan SS (48).
“MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain,” katanya.
Ia menjelaskan pihak kepolisian melakukan penggerebekan dengan informasi yang didapat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Saat kami lakukan penggerebekan, ketiganya tengah asyik bermain. Beruntung, mereka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan,” jelas AKP Rahmad.
Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lapak bergambar, tiga dadu, serta uang tunai bernilai jutaan rupiah yang diduga sebagai sarana praktik perjudian.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (***)


