Grebek Warung Kosong di Paloh, Polisi Amankan Satu Pengedar Sabu

Pengamanan barang bukti pengedar Narkotika jenis Shabu oleh Polres Sambas/Istimewa

Liputan Sambas – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan pengedar narkoba di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Sabtu (23/12/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., tim Satresnarkoba melakukan penggrebekan terhadap pelaku (S) di sebuah warung kosong yang berlokasi di Desa Tanah Hitam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat mengungkapkan bahwa S sering terlibat dalam peredaraan narkotika di Wilayah Paloh, pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan S yang sedang duduk di dalam warung kosong. Anggota polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tabung silver yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto 2,84 gram, barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana sebelah kiri milik S.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti sebuah timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai sebesar Rp 100ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Tersangka S ini langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita juga akan diuji lebih lanjut di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut.

Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H. mengatakan setelah penangkapan, S akan diselidiki lebih lanjut dan segera melaksanakan serangkaian langkah hukum.

“Akan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *