SAMBAS, 5 Februari 2025 — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak untuk membahas manajemen dan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., yang menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan tenaga PPPK merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam pangkalan data non-ASN.
“Alhamdulillah, kami dapat berkunjung ke BKPSDM Kota Pontianak untuk bersilaturahmi sekaligus membahas penataan serta manajemen PPPK di Kabupaten Sambas,” ujar Abu Bakar.
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN akan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu, sementara yang belum memperoleh formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., menambahkan bahwa penataan PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi dasar dalam penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sambas.
“Pemerintah daerah bersama DPRD telah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan database BKN. Dua tahap seleksi PPPK tahun 2024 harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegas Figo.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam penataan tenaga non-ASN agar pelayanan publik di Kabupaten Sambas semakin optimal serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.














