Liputan Sambas – Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Lombok Timur menuju Malaysia di jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas pada Jum’at malam, Jum’at (29/11/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan bahwa pelaku PMI Ilegal berinisial H telah diamankan pihak kepolisian beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang juga membawa calon PMI non-prosedural.
“Ada 3 calon PMI non-prosedural dari daerah Lombok Timur yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui rute Sambas tujuan Aruk yang tidak dilengkapi dokumen apa pun,” katanya. (30/11)
Usai dicegat, Sopir bersama calon PMI yang hendak ke Malaysia itu langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut dengan mengamankan barang yang ada.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutup AKP Rahmad Kartono. (***)