Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Salatiga

Seorang pria pengedar shabu yang berhasil diamankan Polres Sambas/Istimewa

Liputan Sambas – Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Selasa (14/1/2025).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K.,melalui Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono S.H., menjelaskan penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sementara tersangka berinisial A diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis Shabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menduga adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas selempang yang berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram dan tersangka telah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Petugas selanjutnya menyita barang bukti lainnya, termasuk tas selempang warna hitam, dua unit ponsel merk Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp 200 ribu yang ditemukan di rumah tersangka. Tersangka mengaku, bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar,” jelas Iptu Agus.

Kasatresnarkoba Polres Sambas mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus berusaha untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.

Sementara bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara yang berat.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian

“Diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Sambas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” tutup Iptu Agus. (Yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *