Tebas  

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Sempadung Tebas

Potret tersangka pengedar narkoba di Sempadung beserta barang bukti di Polres Sambas/Istimewa

Liputan Sambas – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial SA di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Selasa (3/12/2024).

Kapolres Sambas, Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa SA sering terlibat dalam peredaran Narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sempadung Desa Segedong,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam penggeledahan telah menemukan sejumlah barang bukti yang selanjutnya diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta melakukan penimbangan barang bukti dan mengirimkan barang bukti narkotika ke Balai POM Pontianak untuk diuji laboratorium.

“Penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat karena potensi risiko yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut, petugas juga menemukan satu paket plastic klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam speaker, serta beberapa bukti lain seperti uang tunai Rp110ribu, pipet plastic, timbangan digital dan sebuah handphone,” kata Iptu Agus.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas menuturkan setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.

“Tersangka masih berstatus belum menikah dan belum bekerja, gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka,” tutupnya.

Polres Sambas mengingatkan kasus ini mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait potensi tindak pidana narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *