Liputan Sambas – Satreskrim Polres Sambas bersama unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan berhasil mengamankan seorang pria BS (30) karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja, Kamis (6/2/2025).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini bermula dari beredarnya postingan di Facebook tentang peredaran uang palsu pada 4 Februari 2025.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan didapati jika ada uang palsu di Indomaret Sebatuan, uang palsu BS belanjakan di Indomaret Sebatuan, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat,” ujarnya.
Awalnya, karyawan di Indomaret tersebut sudah mengecek 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah dicek, tidak ada perbedaan dengan uang asli.
Selanjutnya, pada Minggu, 2 Februari 2025, karyawan Indomaret hendak menyetorkan uang hasil penjualan 1 Februari 2025 di ATM BCA sebesar Rp 22.850.000. Namun, uang berjumlah Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu tidak bisa masuk.
“Saat itu uangnya ada yang berlipat dan mungkin ada yang rusak. Oleh karyawan tersebut, dicoba lagi dimasukkan hingga 4 kali, tapi tidak bisa masuk,” jelas AKP Rahmad.
Alhasil, karyawan tersebut lalu menggantinya dengan uang pribadinya. Setelah itu, uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam brankas Indomaret dan mengambil uang pengganti miliknya sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, pada Senin, 3 Februari 2025, salah satu karyawan Indomaret tersebut pergi ke Bank BCA untuk menyetorkan uang hasil penjualan 2 Februari 2025 sebesar Rp 16.348.500, dan masih menyisakan uang dalam brankas Indomaret. Namun, tak diketahui jumlah pastinya.
Keesokan harinya, Selasa, 4 Februari 2025, karyawan tersebut kembali ke Bank BCA untuk menyetorkan kembali uang hasil penjualan 3 Februari 2025 sebesar Rp 15.743.500.
“Pada saat itu teller bank mengatakan bahwa ada uang setoran yang disetorkan oleh karyawan Indomaret tersebut berjumlah Rp 400 ribu. Setelahnya, karyawan tersebut menyampaikan kepada karyawan lainnya mengenai adanya peredaran uang palsu,” lanjut Kasatreskrim Polres Sambas.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah Rp 400 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Rahmad. (Yud)