Liputan Sambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Sambas selama dua hari di Aula Kantor DPRD Sambas mulai 4 – 5 Desember 2024.
Kegiatan tersebut juga turut diikuti saksi dari setiap pasangan calon, PPK, Bawaslu, Tokoh Masyarakat dan sejumlah Media se-Kabupaten Sambas.
Ketua KPU Sambas, Irawati mengatakan bahwa pleno ini digelar untuk memastikan seluruh proses penghitungan suara dilakukan dengan transparansi dan akurasi tinggi.
“Pleno ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses rekapitulasi suara,” katanya.
Dia menjelaskan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih baru akan dilakukan setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada sengketa hukum, penetapan akan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah surat dari MK diterima.
“Namun, jika terdapat sengketa, proses penetapan akan menunggu hingga MK mengeluarkan keputusan, yang maksimal membutuhkan waktu 40 hari,” jelas Irawati.
Ketua KPU Sambas menegaskan dengan kehadiran seluruh pihak dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tentu dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi sehingga dapat diterima secara adil dan damai. (***)