Bawaslu Kabupaten Sambas Petakan TPS Rawan Gangguan dan Hambatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti di Hotel Pantura Sambas/Istimewa

Liputan Sambas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sambas memetakan Potensi kerawanan ada sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti menjelaskan pemetaan tersebut dilakukan Bawaslu guna mengantisipasi adanya gangguan atau hambatan yang terjadi pada saat pemungutan suara.

“Pemetaan Kerawanan ini kita ambil dari 195 Kelurahan/Desa dari 19 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024,” jelasnya.

Adapun Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :

-Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaraan Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan/atau Riwayat PSU),

-Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara),

-Politik Uang.

-Politisasi SARA.

-Netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan dan/atau terlambat).

-Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik /pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/Posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).

-Jaringan listrik dan internet.

Sementara hasilnya sebagai berikut:

1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri, berjumlah 167.

2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115.

3. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11.

4. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, berjumlah 88.

5. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5.

6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, berjumlah 6.

7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8.

8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39.

9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, berjumlah 3.

10. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2.

11. TPS di lokasi khusus, berjumlah 1.

12. TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31.

13. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8.

14. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218.

15. TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2.

16. TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.

17. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakkan/Kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *